23 July, 2013

PROSEDUR RAWAT INAP


  1. Apabila terjadi harga kamar yang sesuai dengan limit peserta penuh, maka penanggung akan menentukan kenaikan kelas perawatan 1 (satu) kelas diatas harga kamar peserta untuk perawatan selama 3 x 24 jam pertama. Selisih biaya sebagaimana di maksud adalah selisih biaya kamar yang ditempati dengan harga kamar yang menjadi hak peserta dan selisih biaya lain akibat kenaikan kelas kamar tersebut (misalnya : kunjungan dokter, tindakan , laboartorium) maka perhitungan selisih benefit akan diperhitungkan sesuai dengan plafon yang dimiliki.
  2. Apabila terjadi harga kamar yang sesuai dengan limit peserta tidak tersedia. Peserta di anjurkan mengambil kelas kamar yang lebih rendah haknya. Bila peserta memilih kelas kamar yang melebihi haknya, peserta berkewajiban untuk membayar selisih biaya kamar dan seluruh selisih biaya kenaikan kelas menjadi beban penanggung, sepanjang tidak melebihi batas penjaminan pada daftar jaminan.
  3. Apabila tertanggung menempati kelas kamar yang lebih tinggi dari haknya atas permintaan sendiri, maka peserta berkewajiban untuk membayar selisih kelas kamar dan selisih biaya lainnya apabila melebihi batas plafon yang dimiliki peserta akan ditanggung oleh pemegang polis. 

No comments:

Post a Comment